Melanjutkan postingan yang sebelumnya yang berjudul Membuat Akte Kelahiran Anak Usia Diatas Satu Tahun Part 1, saya lanjutkan Membuat Akte Kelahiran Anak Usia Diatas Satu Tahun Part 2 karena memang prosesnya di dua tempat dengan waktu yang berbeda pula. Sebelumnya proses yang pertama terhenti di Pengadilan Negri Kota/Kabupaten setempat.
Setelah menunggu waktu selama dua minggu dan pada hari yang ditetapkan saya datang lagi ke PN untuk mengambil Surat ketetapan, setelah menghadap dan membawa persyaratannya yaitu dua lembar materai enam ribuan, Surat Ketetapan akhirnya diambil dengan tebusan sebesar kurang lebih Rp.141.000,- dengan rincian terlampir. Setelah Surat ketetapan di tangan, surat saya bawa ke Kantor Dinas kependudukan dengan disertai persyaratan lainnya berkas dan formulir yang sudah dicap dan ditanda tangani oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat. Jadi harus kekelurahan dulu ya.
Setelah dicek persyaratannya dan dianggap sudah lengkap, berkas diterima dan dikenai biaya Rp.50.000,- dengan tanda terima terlampir. Dan Akte bisa diambil dua minggu setelah berkas diterima sesuai tanggal tertera dengan persyaratan membawa sebuah pohon, kalau gak salah untuk gerakan menanam sejuta pohon atau semacam reboisasi kali ya... jadi satu bayi terlahir satu pohon ditanam, mudah-mudahan programnya berjalan, dan kotaku bisa kembali hijau..., sepertinya untuk pembuatan Akte untuk usia diatas satu tahun cukup segini aja, himbauan buat semua, jangan sampai telat urus membuat akte, urusannya ribet, menyita waktu, tenaga, pikiran dan tentunya uang, jumlah keselurahan dari awal sampai akhir kurang lebih empat ratus ribu rupiah dengan waktu kurang lebih satu bulan... lumayan bisa buat jajan baso segerobak.... :P
Setelah menunggu waktu selama dua minggu dan pada hari yang ditetapkan saya datang lagi ke PN untuk mengambil Surat ketetapan, setelah menghadap dan membawa persyaratannya yaitu dua lembar materai enam ribuan, Surat Ketetapan akhirnya diambil dengan tebusan sebesar kurang lebih Rp.141.000,- dengan rincian terlampir. Setelah Surat ketetapan di tangan, surat saya bawa ke Kantor Dinas kependudukan dengan disertai persyaratan lainnya berkas dan formulir yang sudah dicap dan ditanda tangani oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat. Jadi harus kekelurahan dulu ya.
Setelah dicek persyaratannya dan dianggap sudah lengkap, berkas diterima dan dikenai biaya Rp.50.000,- dengan tanda terima terlampir. Dan Akte bisa diambil dua minggu setelah berkas diterima sesuai tanggal tertera dengan persyaratan membawa sebuah pohon, kalau gak salah untuk gerakan menanam sejuta pohon atau semacam reboisasi kali ya... jadi satu bayi terlahir satu pohon ditanam, mudah-mudahan programnya berjalan, dan kotaku bisa kembali hijau..., sepertinya untuk pembuatan Akte untuk usia diatas satu tahun cukup segini aja, himbauan buat semua, jangan sampai telat urus membuat akte, urusannya ribet, menyita waktu, tenaga, pikiran dan tentunya uang, jumlah keselurahan dari awal sampai akhir kurang lebih empat ratus ribu rupiah dengan waktu kurang lebih satu bulan... lumayan bisa buat jajan baso segerobak.... :P
