Ariel Dituntut Lima Tahun Penjara, terdakwa kasus peredaran video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1).
Penasehat hukum Ariel, OC Kaligis dan partners langsung menyatakan keberatan. OC Kaligis menilai dakwaan terhadap Ariel oleh Jaksa PenunTut Umum dinilai tidak cermat, terutama dakwaan dengan Undang- undang yang dibuat pada tahun 2008. "Perbuatannya kan diduga terjadi sebelum undang-undang itu dibuat," ungkap OC Kaligis.
Ariel dituntut dengan pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Nomor 44 Tahun 2005 tentang Pornografi Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. Ariel yang sudah beberapa bulan berada dalam pemeriksaan hingga ini masih dalam proses persidangan, hasilnya masih belum putus.
Penasehat hukum Ariel, OC Kaligis dan partners langsung menyatakan keberatan. OC Kaligis menilai dakwaan terhadap Ariel oleh Jaksa PenunTut Umum dinilai tidak cermat, terutama dakwaan dengan Undang- undang yang dibuat pada tahun 2008. "Perbuatannya kan diduga terjadi sebelum undang-undang itu dibuat," ungkap OC Kaligis.
Ariel dituntut dengan pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Nomor 44 Tahun 2005 tentang Pornografi Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. Ariel yang sudah beberapa bulan berada dalam pemeriksaan hingga ini masih dalam proses persidangan, hasilnya masih belum putus.
lost in space
Ariel Dituntut Lima Tahun Penjara,
Ariel Peterpan,
Intermezo