NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP. Ini adalah uraian tentang NPWP dari site layanan pajak. Beberapa tahun ke depan ini dari pemerintah sedang di galakan gerakan sadar membayar pajak. Setiap orang pribadi atau perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan diwajibkan untuk mempunyai NPWP.
Nah uang dari hasil penarikan pajak ini dipergunakan oleh penyelenggara pemerintahan untuk melayani kita jadi uangnya balik lagi ke kita. (Jangan berburuk sangka uangnya lari kemana). Dan kebetulan saya pun mendapatkan NPWP... padahal penghasilan saya cuma sekedar pas-pasan saja... pas perlu pas ada.... :)
Tapi yang lebih mengagetkan adalah ketika membaca surat kabar lokal disitu diberitakan bahwa kesadaran pejabat untuk membayar pajak ternyata masih rendah, masih banyak anggota dewan yang belum mempunyai NPWP,
"JAKARTA - Kesadaran wakil rakyat pusat maupun daerah untuk membayar pajak ternyata masih rendah. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang dirilis akhir pekan lalu menyebutkan, lebih dari 50 persen anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi/kabupaten dan kota, masih saja belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kondisi ini sangat disesalkan sebab baru saja menjabat, para wakil rakyat periode 2009-2014 sudah memberikan contoh tak baik bagi masyarakat yang diwakilinya." Kaltimpost
Sungguh aneh dan lucu atau ironi padahal kita harusnya kita diberi contoh yang baik oleh mereka yang langsung merasakan fasilitas negara. Katanya sih walau begitu penerimaan Gajinya sudah kena potong pajak juga, tapi kalau tanpa NPWP apa masuk kas Negara... siapa yang tahu.
Sumber :
http://bisnis.vivanews.com/news/read/125005-miris__136_anggota_dewan_tak_punya_npwp
Nah uang dari hasil penarikan pajak ini dipergunakan oleh penyelenggara pemerintahan untuk melayani kita jadi uangnya balik lagi ke kita. (Jangan berburuk sangka uangnya lari kemana). Dan kebetulan saya pun mendapatkan NPWP... padahal penghasilan saya cuma sekedar pas-pasan saja... pas perlu pas ada.... :)
Tapi yang lebih mengagetkan adalah ketika membaca surat kabar lokal disitu diberitakan bahwa kesadaran pejabat untuk membayar pajak ternyata masih rendah, masih banyak anggota dewan yang belum mempunyai NPWP,
"JAKARTA - Kesadaran wakil rakyat pusat maupun daerah untuk membayar pajak ternyata masih rendah. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang dirilis akhir pekan lalu menyebutkan, lebih dari 50 persen anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi/kabupaten dan kota, masih saja belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kondisi ini sangat disesalkan sebab baru saja menjabat, para wakil rakyat periode 2009-2014 sudah memberikan contoh tak baik bagi masyarakat yang diwakilinya." Kaltimpost
Sungguh aneh dan lucu atau ironi padahal kita harusnya kita diberi contoh yang baik oleh mereka yang langsung merasakan fasilitas negara. Katanya sih walau begitu penerimaan Gajinya sudah kena potong pajak juga, tapi kalau tanpa NPWP apa masuk kas Negara... siapa yang tahu.
Sumber :
http://bisnis.vivanews.com/news/read/125005-miris__136_anggota_dewan_tak_punya_npwp
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Intermezo /
NPWP
dengan judul Ada Pejabat Negara Tidak Punya NPWP?. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://interme-zo.blogspot.com/2010/02/ada-pejabat-negara-tidak-punya-npwp.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
lost in space - 2.04.2010
anak saya juga belum punya NPWP... :)
BalasHapussebenarnya hal ini tidak terlalu menherankan, bukankah sebahaian pejabat menganggap bahwa dengan jabatannya mereka harus dilayani ? dan bukan tuk melayani masyarakat.
BalasHapusDari jumlah 136 anggota dewan yang belum punya NPWP sekarang tinggal 113 lagi yang belum daftar (H.U. media indonesia)
BalasHapusmau 136 kek, 113 kek... yang penting anggota dewan ternyata tidak memberi contoh perilaku yang warga negara yang baik.....
tapi seharusnya mereka memberi contoh yang baik, karena itu mereka kita pilih... apalagi ada isu gaji mereka mau naik... enak... niihhh... :)
BalasHapusNice Blogs
BalasHapuswah kalo itu mah melanggar kan setiap orang harus sudah punya npwp
BalasHapustapi aku gak maksud npwp untuk apa maklum anak kecil
harus malu tuh penjabat masa udah jadi penjabat gak pny npwp,yg rakyat rendah aje pny
BalasHapusayah saya yang sudah pensiun sj disuruh bikin NPWP langsung bikin padahal hanya PNS gol. kecil.. masa seorang anggota dewan yang gajinya gede banget susah amat diatur ya.. heran
BalasHapusmm, prihatin...
BalasHapussedang guru honor aja ada NPWP, terlalu...