Selama beberapa hari ini saya absent buat kegiatan blog dikarenakan saya terkena sakit yang diakibatkan perubahan cuaca yang cukup ekstrim. Tapi disela-sela keterpurukanku itu karena jenuh juga dan kebetulan sejak kepindahan rumah saya belum mempunyai Kartu Keluarga dan KTP yang baru, maka saya menyempatkan diri untuk mengurusnya.
Lumayan repot juga ya jadi warga negara yang baik itu. Untuk mengurus hal itu semua harus melewati birokrasi yang di bilang gak rumit tapi lumayan cukup rumit. Urutannya seperti ini :
- Surat Pengantar/Keterangan dari RT/RW lama untuk ke Kelurahan lama
- Di Kelurahan lama dibuatkan Surat Pengantar lagi untuk ke Kecamatan Lama
- Dari Kecamatan lama dibuatkan lagi pengantar buat Kekelurahan baru dan resmi keluar dari tempat lama tapi belum terdaftar ke tempat baru
- Dengan bekal pengantar pengantar dari RT/RW yang baru pergi ke Kelurahan baru
- Dari Kelurahan Baru berangkat lagi ke Kecamatan Baru
- Dari Kecamatan yang baru dapat pengantar lagi ke Dinas Kependudukan
- Dari Kantor Dinas, Kartu Keluarga baru dan KTP baru selesai dibuat
- Pergi ke Kecamatan lagi untuk mendapatkan cap dan tanda tangan, setelah itu sah tinggal bagi arsip di Kelurahan dan RT setempat...
Lumayan juga ya urutannya dengan jarak dari satu tempat ke tempat yang lain lumayan jauh... capek deh... :D Kalau masalah dana yang dikeluarkan semua dah paham dah. Dan yang pasti akhirnya saya menjadi warga negara yang sah dan terdaftar. Tipsnya jangan sampai salah mengisi data, berkas dilengkapi dan bawa dana yang cukup... selamat mencoba... biar tahu aja (jangan bisanya nyuruh orang aja he3 :D ).
lost in space
Birokrasi,
Intermezo,
Kartu Keluarga,
KTP