Gayus Divonis 7 Tahun Dan Denda Rp 300 Juta, terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang korupsi bermilyar-milyar hanya divonis dan dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta. Hal tersebut diputuskan oleh ketua Majelis hakim Albertina Ho di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Rabu (19/1/2011), saat sidang keputusan hukuman untuk Gayus Tambunan.
Namun di sisi lain, Gayus menyebut tuntutan jaksa itu bernuansa balas dendam. Dia memuji majelis hakim yang menghukumnya berdasarkan fakta hukum dan tidak seperti jaksa dan pihak-pihak lainnya yang mencitrakan diri seperti penjahat nomor satu di Indonesia.
Ini baru satu Gayus saja, dan katanya masih banyak Gayus-gayus yang lainnya yang belum kena usut. Selain itu yang masih terhubung dengan kasus Gayus ini masih belum terungkap, gak mungkin Gayus menerima uang sebanyak itu tanpa ada tujuan, pemberi dan yang melindunginya. Sepertinya benang kusut masalah korupsi di negri ini masih belum terurai. Kapan ya Indonesia lepas dari citra negara yang termasuk terkorup di dunia... :)
Namun di sisi lain, Gayus menyebut tuntutan jaksa itu bernuansa balas dendam. Dia memuji majelis hakim yang menghukumnya berdasarkan fakta hukum dan tidak seperti jaksa dan pihak-pihak lainnya yang mencitrakan diri seperti penjahat nomor satu di Indonesia.
Ini baru satu Gayus saja, dan katanya masih banyak Gayus-gayus yang lainnya yang belum kena usut. Selain itu yang masih terhubung dengan kasus Gayus ini masih belum terungkap, gak mungkin Gayus menerima uang sebanyak itu tanpa ada tujuan, pemberi dan yang melindunginya. Sepertinya benang kusut masalah korupsi di negri ini masih belum terurai. Kapan ya Indonesia lepas dari citra negara yang termasuk terkorup di dunia... :)