Gayus Divonis 7 Tahun Dan Denda Rp 300 Juta, terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang korupsi bermilyar-milyar hanya divonis dan dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta. Hal tersebut diputuskan oleh ketua Majelis hakim Albertina Ho di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Rabu (19/1/2011), saat sidang keputusan hukuman untuk Gayus Tambunan.
Namun di sisi lain, Gayus menyebut tuntutan jaksa itu bernuansa balas dendam. Dia memuji majelis hakim yang menghukumnya berdasarkan fakta hukum dan tidak seperti jaksa dan pihak-pihak lainnya yang mencitrakan diri seperti penjahat nomor satu di Indonesia.
Ini baru satu Gayus saja, dan katanya masih banyak Gayus-gayus yang lainnya yang belum kena usut. Selain itu yang masih terhubung dengan kasus Gayus ini masih belum terungkap, gak mungkin Gayus menerima uang sebanyak itu tanpa ada tujuan, pemberi dan yang melindunginya. Sepertinya benang kusut masalah korupsi di negri ini masih belum terurai. Kapan ya Indonesia lepas dari citra negara yang termasuk terkorup di dunia... :)
Namun di sisi lain, Gayus menyebut tuntutan jaksa itu bernuansa balas dendam. Dia memuji majelis hakim yang menghukumnya berdasarkan fakta hukum dan tidak seperti jaksa dan pihak-pihak lainnya yang mencitrakan diri seperti penjahat nomor satu di Indonesia.
Ini baru satu Gayus saja, dan katanya masih banyak Gayus-gayus yang lainnya yang belum kena usut. Selain itu yang masih terhubung dengan kasus Gayus ini masih belum terungkap, gak mungkin Gayus menerima uang sebanyak itu tanpa ada tujuan, pemberi dan yang melindunginya. Sepertinya benang kusut masalah korupsi di negri ini masih belum terurai. Kapan ya Indonesia lepas dari citra negara yang termasuk terkorup di dunia... :)
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Andai Aku Menjadi Gayus /
Gayus Divonis 7 Tahun Dan Denda Rp 300 Juta /
Gayus Memang Maknyus /
Intermezo
dengan judul Gayus Divonis 7 Tahun Dan Denda Rp 300 Juta. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://interme-zo.blogspot.com/2011/01/gayus-divonis-7-tahun-dan-denda-rp-300.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
lost in space - 1.19.2011
menurutku hukuman yang ditimpalkan tersebut terlalu ringan sob. tidak sesuai dengan yang diajukan jaksa penuntut umum.
BalasHapussalam.
hukuman itu sdangat ringan tuh , sewharusnya hukuman yang di berikan sama dia itu harus hukuman mati gan,,supaya yang korupsi di indonesia pada takut, makasih buat infonya
BalasHapusterima kasih gan buat infonya, kalo menurut saya dendanay masih kurang gan , makasih buat infonya
BalasHapushukuman yang tak seimbang dengan perbuatannya,,korupsi milyar milyar tapi kok dendanya cuma 300 juta,,,
BalasHapusseharusnya aset yang dimiliki smuanya disita,,dan diberi hukuman mati,,klo vonis hukuman nya cuma segitu,,rugi dong malah enak di pihak gayus,,
BalasHapusandai ku gayus tambunan yang bisa pergi ke bali ,,
BalasHapussmua keinginannya pasti bisa terpenuhi,,
lucunya dinegeri ini smua bisa dibeli
kita orang yang lemah pasrah akan keadaan,,
terlalu ringan tuh hukumannya,,
BalasHapusmaling ayam aza hukuman nya berat,,ini malah yang mafia pajak,,harusnya hukum seumur hidup tuh,,
BalasHapuswah,hukumannya terlalu ringan sama az dengan hukuman nyolong ayam...!
BalasHapusduh..kok hukumannya ringan banget..! enak banget tuch si gayus...!
BalasHapussipp,pantes banget tuh klo dia dapat hukuman yang lebih berat dari itu.......
BalasHapusbiarlah Allah yang akan menghukumnya.....
BalasHapus