Serba serbi THR

Pada bulan Ramadhan ini ada hal yang ditungu-tunggu oleh para pekerja atau buruh. Karena perusahaan akan segera membagikan THR bagi para karyawannya. Tentunya sebelum mendapatkannya tentu sudah banyak rencana yang akan dilakukan dengan uang itu. Untuk belanja keperluan Hari Raya, untuk keperluan mudik Hari Raya atau dengan banyak bermacam-macam rencana lainnya.

Buat bagi-bagi angpau buat adik-adik atau keponakan-keponakan yang sudah menjadi tradisi itu, yang tidak tahu sejak kapan sudah menjadi tradisi, bisa-bisa uang THR abis buat dibagi-bagi, hasilnya jadi draw deh. Ada yang mengatakan kalo THR itu sendiri adalah gaji yang ke13, besarannya juga setiap perusahaan mungkin berbeda-beda, gimana kemampuan dari perusahaan itu sendiri dan bisa juga dari kesepakatan perusahaan dan karyawan. Rumusnya besarannya sendiri sih kurang lebih begini :

angpao

1. Masa kerja 12 bulan atau lebih    : 1 x upah sebulan.
2. Masa kerja 3 - 12 bulan                   : jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah / 12 bulan

THR sendiri sifatnya wajib, kalau perusahaan tidak membayarkannya menurut Pasal 8 Permen 04/1994 akan mendapatkan sanksi dari pemerintah. Karyawan atau buruh bisa memberikan aduan kepada posko yang ada kalau ada penyimpangan dalam maslah THR ini. Jadi intinya untuk pambagian THR sudah ada ketentuan hukumnya dan bukan uang cuma-cuma dari perusahaan.

Menurutku uang THR lebih baik di pergunakan dengan sebaik-baiknya jangan sampai habis dengan tidak jelas. Kalo masih ada sisa lebih baik di tabung karena uang dadakan diluar gaji jarang lagi dapetnya. Tentang perincian THR untuk lebih jelasnya jalan-jalan saja ke situs http://www.vhrmedia.com yang pernah saya baca, lumayan lengkap.

Saya sendiri sekarang lagi menunggunya datangnya THR nih… lebaran jadi nih
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Hari Raya / Intermezo / THR dengan judul Serba serbi THR. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://interme-zo.blogspot.com/2008/09/serba-serbi-thr.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: lost in space - 9.13.2008

Belum ada komentar untuk "Serba serbi THR"

Posting Komentar