Membuat Akte Kelahiran Anak Usia Diatas Satu Tahun, Part 1

Buat rekan-rekan blogger yang sudah menjadi ayah seorang anak dan belum mempunyai akte kelahiran saya anjurkan untuk segera dibuatkan aktenya jangan sampai melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. Kebetulan saya termasuk orang yang telat mendaftarkannya ke Dinas Kependudukan hingga mencapai usia dua tahun. Keterlambatan saya dengan alasan karena dulu ketika anak saya lahir, saya baru pindah rumah dan belum mempunyai KK (Kartu Keluarga) sebagai salah satu syarat pembuatan Akte Anak. Setelah usia abak 7 bulan saya baru mempunyai KK.

Dikarenakan keterbatasan waktu untuk mengurus Akte anak, saya kemudian minta tolong sama orang lain untuk mengurus hal tersebut, karena hampir satu tahun akte tidak kunjung beres akhirnya berkas saya ambil kembali dan saya putuskan untuk mengurusnya sendiri. Dalam hal ini buat rekan-rekan yang ingin mengurus Akte anak saya anjurkan untuk mengurus sendiri, karena didalamnya rawan praktek percaloan dan belum tentu dikerjakan juga oleh yang bersangkutan, rugi waktu ya rugi materi.

Tahapan untuk membuat Akte kelahiran anak diatas usia satu tahun harus lewat proses persidangan di Pengadilan Negri  (PN) setempat :
  • Membuat surat permohonan untuk ketetapan pembuatan Akte anak ke Pengadilan Negeri setempat.
  • Membayar panjar untuk proses persidangan (waktu itu saya panjar Rp.150.000,-) yang dikirim ke Rekening PN lewat bank BNI. Biaya ini untuk segala macam proses persidangan yang besarannya mungkin berbeda, kalau panjarnya masih sisa akan dikembalikan kepada pemohon, dan dalam kasus saya masih ada sisa dan uang pun dikemblikan lewat kasir.
Untuk proses persidangan ini memakan waktu 1 (satu) hingga 2 (dua) minggu, dari mulai permohonan dan tranfer panjar, pemanggilan, sidang dan pembuatan ketetepan, dengan dua kali datang ke lokasi. Prosesnya  bersih dan prosedural tanpa ada praktek yang aneh, bayangan seram sidang  di PN ternyata salah... proses selanjutnya ke Dinas Kependudukan... entar dilanjut ya... belum kelar masalahnya... :)
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Intermezo / Membuat Akte Kelahiran Anak Usia Diatas Satu Tahun Part 1 dengan judul Membuat Akte Kelahiran Anak Usia Diatas Satu Tahun, Part 1. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://interme-zo.blogspot.com/2010/12/membuat-akte-kelahiran-anak-usia-diatas_05.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: lost in space - 12.05.2010

5 komentar untuk "Membuat Akte Kelahiran Anak Usia Diatas Satu Tahun, Part 1"

  1. informasi yang sangat bermanfaat ... ditunggu part berikutnya. Salam

    BalasHapus
  2. knpa ya... dimana2 sllu ada calo... :(

    BalasHapus
  3. hehe, ternyata ga usah pake jasa calo mending langsung aja ke PN nya ya, nice info mas :)

    BalasHapus
  4. @BRI, proses selanjutnya masih tunggu waktu lagi nih...
    @aneh unik, yup mendingan langsung aja biar tahu prosesnya... siapa tahu bisa jadi calo juga.. he3x... :P

    BalasHapus